Sabtu, 28 Januari 2012


Istilah istilah Hubungan Internasional

1.   
   Acceptance : Kesepakatan atas naskah awal hasil perumusan perundingan.
2.      Accord : Persetujuan antara pihak bersengketa yang menghendaki tercapainya persetujuan dalam rangka terwujudnya kedamaian bersama
3.      Advisory opinion : Nasehat hukum yang diterima atau tidak diterimanya itu terserah kepada pihak pemohon.
4.      Agreement : Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih dengan mempunyai akibat hukum seperti traktat, namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif atau teknis administratif dan tidak mutlak harus diratifikasi
5.       Aksesi (Accesion) : Apabila negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
6.       Aliran hukum kodrat : Suatu aliran (paham) yang mendasarkan sumber hukum internasional pada hukum kodrat (alam).
7.      Aliran Positivisme : Suatu aliran (paham) yang mendasarkan pada sumber hukum internasional pada traktat dan adat kebiasaan.
8.       Arbitrasi : Salah satu institusi (lembaga) peradilan yang berperan sebagai mediator (perantara) atau wasit (penengah) untuk membantu penyelesaian masalah sengketa yang berlaku dalam sistem hukum nasional maupun internasional.
9.       Asas itikad baik : Setiap perjanjian yang dibuat atas dasar itikad baik atau jujur dan tidak ada unsur penipuan
10.   Asas pacta sun servada: Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi oleh mereka yang membuatnya atau mengikatkan diri.
11.  AliansiSebuah perjanjian untuk saling mendukung secara militer antara dua negara atau lebih.
12.  Balance of Power Konsep sistem perimbangan kekuasaan yang menggambarkan bagaimana negara dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan keamanan nasional dalam konteks perubahan aliansi dan blok demi menjaga kelangsungan hidup negara-negara
13.   Blokade Damai : Blokade yang dilakukan pada waktu damai, sebagai upaya untuk memaksa negara yang blokade agar memenuhi permintaan negara yang memblokade
14.   Charter : Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan/lembaga internasional tertentu.
15.  Common consent : Dasar mengikatnya hukum internasional adalah terletak persetujuan bersama dari negara-negara berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah hukum internasional.
16.   Compromis : Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa
17.   Convenant : Suatu yang bertujuan untuk menjamin terjaminnya terciptanya perdamaian dunia, meningkatnya kerja sama internasional dan mencegah terjadinya peperangan.
18.  Consul Wakil negara yang dikirim ke luar negeri untuk memajukan kepentingan nasional (komersial dan industri) negaranya, serta untuk memberikan perlindungan bagi warga negara nasional yang tinggal atau dalam perjalanan di negara lain tersebut
19.  Deklarasi(Declaration) : Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelaskan dan menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
20.  Denusiasi : Pemberitahuan oleh satu pihak kepada pihak-pihak lain bahwa ia bermaksud menarik diri dari suatu traktat.
21.   Deportasi : Pengembalian ke negara asal
22.   Depositary : Negara tertentu atau organisasi internasional (sekretariat) yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu perjanjian untuk menyimpan naskah pengesahan perjanjian internasional dimaksud.
23.   Diplomasi ad hock : Diplomasi khusus.
24.   Ekstradisi : Penyerahan seorang tertuduh melakukan tindakan pidana karena melakukan kejahatan dari negara dimana dia melarikan diri atau bersembunyi kepada negara yang berwenang mengadilinya atau negara asalnya.
25.  Embargo Maklumat pemerintah yang melarang warganya untuk berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa negara asing, digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam mencapai tujuan strategis atau politis tertentu.
26.   Equity : Keadilan
27.   Era Globalisasi : Era keterbukaan dunia tanpa dinding pemisah antara satu negara dengan negara lainnya.
28.  Exchange of Note : Suatu persetujuan antara negara-negara dengan cara pertukaran nota yang dalam praktek digunakan sebagai persetujuan resmi dan masing-masing negara mengakui adanya kewajiban-kewjiban yang mengikat.
29.   Embargo Maklumat pemerintah yang melarang warganya untuk berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa negara asing, digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam mencapai tujuan strategis atau politis tertentu.
30.  Fakta (Pact) : Suatu perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara secara khusus.
31.   Final Act : Suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi di dalamnya menyebutkan tentang negara-negar peserta, nama-nama utusan yang ikut, dan lain-lain.
32.   Full credence : Surat kepercayaan
33.   Full power : Surat kuasa.
34.  Geopolitik Sebuah gambaran mengenai politik suatu negara dengan menekankan upaya menganalisa, menerangkan dan meramalkan perilaku politik serta kapabilitas suatu negara dalam terminologi lingkungan fisik manusia.
35.   Hak Asyilum : Hak Melindungi pelaku politik bangsa asing.
36.   Hak Ekstra Teritorial : Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah perwakilan.
37.  Hegemoni Perluasan kekuasaan atau pengaruh suatu negara ke negara atau kawasan lain.
38.   Hak Imunitas : Hak kekebalan hukum yang menyangkut diri pribadi seorang Diplomat serta gedung perwakilannya.
39.   Hak Kedutaan aktif : Hak mengangkat perwakilan diplomatik di negara lain
40.   Hak Kedutaan Pasif : Hak menerima perwakilan diplomatik dari negara lain
41.   HakAsyilum : Hak melindungi pelaku politik (suaka politik) bangsa asin
42.  Hubungan Bilateral : Hubungan antar dua negara dimanapun berada.
43.  Hubungan hukum : Hubungan timbal balik berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang dirumuskan dalam naskah perjanjian tertentu dan dibuat secara bersama-sama
44.  Hubungan Internasional : Suatu hubungan yang dilakukan oleh negara (bangsa) yang satu dengan yang lainnya dengan aktifitas dan tujuan tertentu.
45.  Hubungan Multilateral : Hubungan antar beberapa (banyak) negara yang tidak terikat dalam satu kawasan yang sama.
46.  Hubungan Regional : Hubungan antar beberapa negara dimanapun berada.
47.  Hukum Diplomatik : Hukum Internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang merdeka dan berdaulat penuh.
48.  Hukum humaniter : Hukum yang diterapkan dalam konflik senjata.
49.   Hukum kodrat : Hukum yang menggunakan akal budinya manusia mampu menemukan susunan aturan- aturan yang mengikat, menciptakan keadilan dan bersifat universal
50.   IMF (internasional monetary funds) : Dana-dana Moneter nternasional
51.   Imperatif : Suatu sifat yang bersifat mengikat/ memaksa.
52.   Intermunicipal law : Hukum internasional dalam tarap embrio
53.   Intervensi Eksternal : Intervensi terhadap sengketa yang terjadi antar negara satu dengan negara lainnya.
54.  Imperialisme Perluasan negara secara fisik dengan hubungan Superior-Inferior yang menggambarkan keadaan wilayah dan rakyat lain tunduk terhadap negara tersebut
55.   Intervensi Intenal : Intervensi terhadap sengketa yang terjadi di dalam negeri suatu negara.
56.   Intervensi Puntiv : Intervensi dalam bentuk tindakan membalas tanpa perang akibat kerugian ynag ditimbulkan oleh negara lain.
57.   Intervensi subversif : Intervensi yang mengacu pada propaganda atau kegiatan lain oleh suatu negara dengan tujuan memicu terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain.
58.   Invasi : Penguasaan wilayah.
59.   Jus Intergentium : Ketentuan yang mengatur hubungan (hukum) antar bangsa Romawi dengan bangsa lainnya.
60.   Jus ab bellium : Hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata
61.   Jus civil : Hukum yang berlaku untuk warga Romawi sendiri.
62.   Jus Gentium : Hukum khusus yang mengadili perkara antara orang asing satu sama lain.
63.   Jus inbello : Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang, dan perlindungan bagi orang yang menjadi korban perang.
64.  Jus intergentes : Hukum bangsa- bangsa.
65.   Jus Intergentium : Hukum yang mengatur hubungan antar bangsa.
66.   Jus voluntarium : Hukum yang sengaja dibentuk melalui perjanjian- perjanjian antaranegara dan dibentuk karena adat kebiasaan.
67.   Kaum Grotians : Dasar hukum internasional selain hukum kodrat juga adat kebiasaan dan traktat.
68.   Kaum Naturalis : Hukum kodrat alam merupakan satu-satunya dasar hukum internasional.
69.   Ketentuan Umum : Ketentuan yang bersifat umum berupa traktat dan dapat juga bersifat resmi atau tidak resmi.
70.   Klasula : Ketentuan khusus yang pasalnya di perluas atau dibatasi.
71.   Klausula opsional :Ketentuan tersendiri yang memilih untuk memproses perkaranya melalui mahkamah.
72.   Kombatan : Orang yang boleh membunuh dan dapat dibunuh dalam perang.
73.   Konsiliasi : Suatu usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu.
74.   Konsultasi : Suatu cara penyelesaian sengketa internasional mengenai keadaan apapun yang dibentuk oleh para pihak untuk mempertemukan dan mencapai persetujuan para piahak yang bersengketa.
75.   Konvensi : Suatu perjanjian yang lazim diguakan dalam perjanjian nmultilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut menandatangani perjanjian.
76.   Kuasa Usaha Sementara : Pejabat sementara selama kepala perwakilan diplomatik tidak ada di tempat.
77.   Kuasa Usaha tetap : Menjabat sebagai kepala perwakilan di negara tertentu.
78.   Law making treaties : Suatu perjanjian yang fungsinya bukan hanya membuat pembuatan perjanjian saja, melainkan ketentuan yang dibuatnya itu berlaku pula bagi masyarakat internasional secara keseluruhan yang mengikatkan diri.
79.   Lembaga pemrakarsa : Lembaga yang terdiri dari lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
80.   Mahkamah Internasional : Satu-satunya organ internasional (umum) yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa/ perkara internasional secara yudisial.
81.   Media diplomasi : Suatu sarana untuk melakukan hubungan internasional-luar negeri berupa penyelenggara diplomasi dengan bangsa-negara lain.
82.   Media negosiasi : Perundingan resmi dengan bangsa-bangsa lain mengenai suatu objek atau kepentingan masing-masing lazimnya dilanjutkan samapi ke tingkat perjanjian bersama.
83.   Media organisasi : Organisasi yang digunakan untuk melakukan hubungan internasional berupa organisasi regional maupun organisasi multilateral.
84.   Mediasi : Cara perundingan yang berbeda dengan jasa baik, karena pihak ketiga dalam mediasi terdapat intervensi yag lebih nyata.
85.   Modus Vivendi : Suatu dokumen untuk mencatat hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara sebelum dibentuk dalam ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.
86.   NATO(north treaty irganization) :Organisasi Fakta Atlantik Utara
87.   Negitiation : Perundingan para pihak atau negara-negara tertentu dan subjek hukum Internasional.
88.   Netralitas : Sikap suatu negara yang tidak ikut berperang maupun permusuhan, atau sikap yang tidak memihak terhadap salah satu negara yang sedang berperang.
89.   Non- hostess : Negara netral tidak turut berperang dalam salah satu pihak yang berperang.
90.   Non Justiciable : Kepentingan vital kemerdekaan, kehormatan, atau hal-hal mengenai yurisdiksi domestic (kedaulatan hokum intern) negara yang bersengketa.
91.   Non politis : Perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian secara cepat.
92.   Non Governmental Organization
Suatu oranisasi privat yang berfungsi sebagai mekanisme yang menghasilkan hubungan kerjasama diantara kelompok-kelompok swasta (non-pemerintah) dalam ihwal internasional dan global
93.   Organisasi Internasiona l: Setiap organisasi yang di dalamnya terdiri dari banyak negara anggota, struktur organisasi, dasar hukum dan tujuan tertentu.
94.   Organisasi Pembebasan : Kegiatan dengan ciri khas untuk mengadakan pembaharuan, pendobrakan sistem (keadaan) yang telah ada, atau ada pihak yang bersengketa.
95.   Pacta Sun Sevada : Dasar mengikatnya hukum internasional yang terletak pada asas Pacta Sun Servada yaitu setiap perjanjian harus dipatuhi oleh pembuatnya.
96.   Penjajakan : Langkah awal yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang mau mengadakan perjanjian internasional mengenai kemungkinan dibuatnya perjanjian tertentu,
97.   Persona non Grata : Tidak disenangi oleh negara di mana ia bertugas, atau bisa juga karena kehendak negara yang membuka kedutaan besar yang biasanya dengan penarikan.
98.   Perwakilan diplomatik : Suatu perwakilan di negara lain dalam rangka melaksanakan politik luar negeri dan menyelenggarakan hubungan luar negeri, baik perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler yang melibatkan menteri luar negeri.
99.         Piagam (statute) : Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga.
100.     Pious Fund Case : Kasus dana yang mestinya ditepati.
101.     Prosedur consensus : Suatu langkah atau tahap penyelesaian sengketa antar para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.
102.     Prosedur sederhana : Pengesahan yang dilakukan melalui pemberitahuan tertulis diantara para pihak atau didisposisikan kepada negara/ pihak penyimpan perjanjiaa
103.    Proses Verbal : Berisi berita acara dalam bentuk catatan-catatan ringkas atau kesimpulan konferensi diplomatik yang berkembang.
104.    Protokol : Persetujuan yang kurang formal jika dibandingkan dengan traktat/ konvensi, karena protokol hanya mengatur tentang masalah-maslah tambahan.
105.     Ratification :Tahap yang menentukan sahnya perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat politis
106.     Rebus sic stantibus : Terjadi perubahan yang fundimental dalam kenyataan-kenyataan yang ada pada waktu traktat itu diadakan.
107.    Reprisal : Tindakan permusuhan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, sebagai upaya perlawanan untuk memaksa supaya menghentikan tindakan ilegal (tidak sah secara hukum).
108. Reservation : Pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakuya tertentu pada perjanjian Internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu Perjanjian Internasional yang bersifat multilateral.
109.  Resevasi : Membebaskan diri dari yudisdiksi wajib Mahkamah dalam menyelesaikan beberapa sengketa.
110. Resiprositas : Keinginan negara-negara untuk memberlakukan yurisdiksi wajib.
111.  Retorsi : Tindakan pembalasan terhadap negara lain yang telah melakukan perbuatan tidak baik atau tidak adil. Sabotase
112. Penghancuran fasilitas militer, industri, komunikasi, dan transportasi di negara musuh atau wilayah musuh secara terselubung, biasanya dilakukan oleh agen profesional internasional.
113. Selektif : Menyikapi dan mendukung kerjasama-perjanjian internasional memprioritasikan serta yang menguntungkan pihak satu tetapi merugikan terhadap pihak lai
114.    Self Limitation : Dasar mengikatnya hukum internasional yang terletak pada masing-masing kehendak negara berdaulat yang bersangkuta.
115.    Sengketa Internasional : Suatu pertentangan atau perselisihan antara subyek hukum internasional dengan yang lainnya mengenai objek atau kepentingan tertentu
116.     Signature : Penandatanganan naskah perjanjian yang dilakukan oleh Pejabat Negara.
117.     Suaka diplomataik : Pemberian suaka terhadap seseorang yang memasuki lingkungannya.
118.     Suaka ekstrateritorial : Suaka yang diberikan oleh suatu negara di luar. wilayahnya, tetapi diakui sebagai wilayah negara pemberian suaka
119.     Suaka teritorial : Suaka yang diberikan oleh suatu negara di wilayahnya
120.     Surat tauliah : Surat penetapan gelar dan wilayah kerja konsul
121.     Tahta Suci (Vatican) : Kekuasaan yang selain mempunyai kekuasaan sebagai Kepala Gereja Roma juga memiliki kekuasaan Negara
122.     Teknik administratif : Bersifat penjabaran dari perjanjian induk
123.     Treaty (traktat) : Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum yang sama, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat
124.     Treaty contract : Suatu perjanjian oleh pihak/ negara tertentu saja yang fungsinya hanya mengikat hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakan perjanjian saja
125.     Urgen : Pentin
126.     Wanprestasi : Pelanggaran perjanjian
127.     Wanprestasi : Ingkar janji atau pelanggaran perjanjian