Istilah istilah Hubungan
Internasional
1.
Acceptance : Kesepakatan atas naskah awal
hasil perumusan perundingan.
2. Accord : Persetujuan antara pihak bersengketa
yang menghendaki tercapainya persetujuan dalam rangka terwujudnya kedamaian
bersama
3. Advisory opinion : Nasehat hukum yang
diterima atau tidak diterimanya itu terserah kepada pihak pemohon.
4. Agreement : Suatu perjanjian antara dua
negara atau lebih dengan mempunyai akibat hukum seperti traktat, namun dalam
agreement lebih bersifat eksekutif atau teknis administratif dan tidak mutlak
harus diratifikasi
5. Aksesi
(Accesion) : Apabila negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional
tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
6. Aliran
hukum kodrat : Suatu aliran (paham) yang mendasarkan sumber hukum internasional
pada hukum kodrat (alam).
7. Aliran Positivisme : Suatu aliran (paham)
yang mendasarkan pada sumber hukum internasional pada traktat dan adat
kebiasaan.
8. Arbitrasi : Salah satu institusi (lembaga)
peradilan yang berperan sebagai mediator (perantara) atau wasit (penengah)
untuk membantu penyelesaian masalah sengketa yang berlaku dalam sistem hukum
nasional maupun internasional.
9. Asas
itikad baik : Setiap perjanjian yang dibuat atas dasar itikad baik atau jujur
dan tidak ada unsur penipuan
10. Asas pacta
sun servada: Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi oleh mereka yang
membuatnya atau mengikatkan diri.
11. AliansiSebuah
perjanjian untuk saling mendukung secara militer antara dua negara atau lebih.
12. Balance of Power
Konsep sistem perimbangan kekuasaan yang menggambarkan
bagaimana negara dalam mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan keamanan
nasional dalam konteks perubahan aliansi dan blok demi menjaga kelangsungan
hidup negara-negara
13. Blokade Damai : Blokade yang dilakukan pada
waktu damai, sebagai upaya untuk memaksa negara yang blokade agar memenuhi
permintaan negara yang memblokade
14. Charter : Suatu piagam yang digunakan untuk
membentuk badan/lembaga internasional tertentu.
15. Common consent : Dasar
mengikatnya hukum internasional adalah terletak persetujuan bersama dari
negara-negara berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah hukum
internasional.
16. Compromis : Suatu perjanjian yang dibuat oleh
para pihak yang bersengketa
17. Convenant : Suatu yang bertujuan untuk
menjamin terjaminnya terciptanya perdamaian dunia, meningkatnya kerja sama
internasional dan mencegah terjadinya peperangan.
18. Consul Wakil
negara yang dikirim ke luar negeri untuk memajukan kepentingan nasional
(komersial dan industri) negaranya, serta untuk memberikan perlindungan bagi
warga negara nasional yang tinggal atau dalam perjalanan di negara lain
tersebut
19. Deklarasi(Declaration) :
Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelaskan dan menyatakan adanya
hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
20. Denusiasi : Pemberitahuan
oleh satu pihak kepada pihak-pihak lain bahwa ia bermaksud menarik diri dari
suatu traktat.
21. Deportasi : Pengembalian ke negara asal
22. Depositary : Negara tertentu atau organisasi
internasional (sekretariat) yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu
perjanjian untuk menyimpan naskah pengesahan perjanjian internasional dimaksud.
23. Diplomasi ad hock : Diplomasi khusus.
24. Ekstradisi : Penyerahan seorang tertuduh
melakukan tindakan pidana karena melakukan kejahatan dari negara dimana dia
melarikan diri atau bersembunyi kepada negara yang berwenang mengadilinya atau
negara asalnya.
25. Embargo
Maklumat pemerintah yang melarang warganya untuk
berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa negara
asing, digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam mencapai
tujuan strategis atau politis tertentu.
26. Equity : Keadilan
27. Era Globalisasi : Era keterbukaan dunia tanpa
dinding pemisah antara satu negara dengan negara lainnya.
28. Exchange of Note : Suatu
persetujuan antara negara-negara dengan cara pertukaran nota yang dalam praktek
digunakan sebagai persetujuan resmi dan masing-masing negara mengakui adanya
kewajiban-kewjiban yang mengikat.
29. Embargo Maklumat pemerintah yang melarang warganya
untuk berdagang dan menjalin hubungan tertentu dengan sebuah atau beberapa
negara asing, digunakan sebagai senjata kebijaksanaan ekonomi nasional dalam
mencapai tujuan strategis atau politis tertentu.
30. Fakta (Pact) : Suatu
perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara secara khusus.
31. Final Act : Suatu dokumen yang mencatat
ringkasan hasil konferensi di dalamnya menyebutkan tentang negara-negar
peserta, nama-nama utusan yang ikut, dan lain-lain.
32. Full credence : Surat kepercayaan
33. Full power : Surat kuasa.
34. Geopolitik
Sebuah gambaran mengenai politik suatu negara dengan
menekankan upaya menganalisa, menerangkan dan meramalkan perilaku politik serta
kapabilitas suatu negara dalam terminologi lingkungan fisik manusia.
35. Hak Asyilum : Hak Melindungi pelaku politik
bangsa asing.
36. Hak Ekstra Teritorial : Hak kebebasan Diplomat
terhadap daerah perwakilan.
37. Hegemoni Perluasan
kekuasaan atau pengaruh suatu negara ke negara atau kawasan lain.
38. Hak Imunitas : Hak kekebalan hukum yang
menyangkut diri pribadi seorang Diplomat serta gedung perwakilannya.
39. Hak Kedutaan aktif : Hak mengangkat perwakilan
diplomatik di negara lain
40. Hak Kedutaan Pasif : Hak menerima perwakilan
diplomatik dari negara lain
41. HakAsyilum : Hak melindungi pelaku politik (suaka
politik) bangsa asin
42. Hubungan Bilateral :
Hubungan antar dua negara dimanapun berada.
43. Hubungan hukum : Hubungan
timbal balik berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang dirumuskan
dalam naskah perjanjian tertentu dan dibuat secara bersama-sama
44. Hubungan Internasional :
Suatu hubungan yang dilakukan oleh negara (bangsa) yang satu dengan yang
lainnya dengan aktifitas dan tujuan tertentu.
45. Hubungan Multilateral :
Hubungan antar beberapa (banyak) negara yang tidak terikat dalam satu kawasan
yang sama.
46. Hubungan Regional :
Hubungan antar beberapa negara dimanapun berada.
47. Hukum Diplomatik : Hukum
Internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang merdeka dan
berdaulat penuh.
48. Hukum humaniter : Hukum
yang diterapkan dalam konflik senjata.
49. Hukum kodrat : Hukum yang menggunakan akal
budinya manusia mampu menemukan susunan aturan- aturan yang mengikat,
menciptakan keadilan dan bersifat universal
50. IMF (internasional monetary funds) : Dana-dana
Moneter nternasional
51. Imperatif : Suatu sifat yang bersifat
mengikat/ memaksa.
52. Intermunicipal law : Hukum internasional dalam
tarap embrio
53. Intervensi Eksternal : Intervensi terhadap
sengketa yang terjadi antar negara satu dengan negara lainnya.
54. Imperialisme
Perluasan negara secara fisik dengan hubungan
Superior-Inferior yang menggambarkan keadaan wilayah dan rakyat lain tunduk
terhadap negara tersebut
55. Intervensi Intenal : Intervensi terhadap
sengketa yang terjadi di dalam negeri suatu negara.
56. Intervensi Puntiv : Intervensi dalam bentuk
tindakan membalas tanpa perang akibat kerugian ynag ditimbulkan oleh negara
lain.
57. Intervensi subversif : Intervensi yang mengacu
pada propaganda atau kegiatan lain oleh suatu negara dengan tujuan memicu
terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain.
58. Invasi : Penguasaan wilayah.
59. Jus Intergentium : Ketentuan yang mengatur
hubungan (hukum) antar bangsa Romawi dengan bangsa lainnya.
60. Jus ab bellium : Hukum yang mengatur dalam hal
bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata
61. Jus civil : Hukum yang berlaku untuk warga
Romawi sendiri.
62. Jus Gentium : Hukum khusus yang mengadili
perkara antara orang asing satu sama lain.
63. Jus inbello : Hukum yang mengatur cara
dilakukannya perang, dan perlindungan bagi orang yang menjadi korban perang.
64. Jus intergentes : Hukum
bangsa- bangsa.
65. Jus Intergentium : Hukum yang mengatur
hubungan antar bangsa.
66. Jus voluntarium : Hukum yang sengaja dibentuk
melalui perjanjian- perjanjian antaranegara dan dibentuk karena adat kebiasaan.
67. Kaum Grotians : Dasar hukum internasional
selain hukum kodrat juga adat kebiasaan dan traktat.
68. Kaum Naturalis : Hukum kodrat alam merupakan
satu-satunya dasar hukum internasional.
69. Ketentuan Umum : Ketentuan yang bersifat umum
berupa traktat dan dapat juga bersifat resmi atau tidak resmi.
70. Klasula : Ketentuan khusus yang pasalnya di
perluas atau dibatasi.
71. Klausula opsional :Ketentuan tersendiri yang
memilih untuk memproses perkaranya melalui mahkamah.
72. Kombatan : Orang yang boleh membunuh dan dapat
dibunuh dalam perang.
73. Konsiliasi : Suatu usaha mempertemukan
keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan
perselisihan itu.
74. Konsultasi : Suatu cara penyelesaian sengketa internasional
mengenai keadaan apapun yang dibentuk oleh para pihak untuk mempertemukan dan
mencapai persetujuan para piahak yang bersengketa.
75. Konvensi : Suatu perjanjian yang lazim
diguakan dalam perjanjian nmultilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut
menandatangani perjanjian.
76. Kuasa Usaha Sementara : Pejabat sementara
selama kepala perwakilan diplomatik tidak ada di tempat.
77. Kuasa Usaha tetap : Menjabat sebagai kepala perwakilan
di negara tertentu.
78. Law making treaties : Suatu perjanjian yang
fungsinya bukan hanya membuat pembuatan perjanjian saja, melainkan ketentuan
yang dibuatnya itu berlaku pula bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
yang mengikatkan diri.
79. Lembaga pemrakarsa : Lembaga yang terdiri dari
lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
80. Mahkamah Internasional : Satu-satunya organ
internasional (umum) yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa/
perkara internasional secara yudisial.
81. Media diplomasi : Suatu sarana untuk melakukan
hubungan internasional-luar negeri berupa penyelenggara diplomasi dengan
bangsa-negara lain.
82. Media negosiasi : Perundingan resmi dengan
bangsa-bangsa lain mengenai suatu objek atau kepentingan masing-masing lazimnya
dilanjutkan samapi ke tingkat perjanjian bersama.
83. Media organisasi : Organisasi yang digunakan
untuk melakukan hubungan internasional berupa organisasi regional maupun
organisasi multilateral.
84. Mediasi : Cara perundingan yang berbeda dengan
jasa baik, karena pihak ketiga dalam mediasi terdapat intervensi yag lebih
nyata.
85. Modus Vivendi : Suatu dokumen untuk mencatat
hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara sebelum dibentuk
dalam ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.
86. NATO(north treaty irganization) :Organisasi
Fakta Atlantik Utara
87. Negitiation : Perundingan para pihak atau
negara-negara tertentu dan subjek hukum Internasional.
88. Netralitas : Sikap suatu negara yang tidak
ikut berperang maupun permusuhan, atau sikap yang tidak memihak terhadap salah
satu negara yang sedang berperang.
89. Non- hostess : Negara netral tidak turut
berperang dalam salah satu pihak yang berperang.
90. Non Justiciable : Kepentingan vital
kemerdekaan, kehormatan, atau hal-hal mengenai yurisdiksi domestic (kedaulatan
hokum intern) negara yang bersengketa.
91. Non politis : Perjanjian yang tidak begitu
penting dan memerlukan penyelesaian secara cepat.
92. Non Governmental Organization
Suatu oranisasi privat yang berfungsi sebagai mekanisme
yang menghasilkan hubungan kerjasama diantara kelompok-kelompok swasta
(non-pemerintah) dalam ihwal internasional dan global
93. Organisasi Internasiona l: Setiap organisasi
yang di dalamnya terdiri dari banyak negara anggota, struktur organisasi, dasar
hukum dan tujuan tertentu.
94. Organisasi Pembebasan : Kegiatan dengan ciri
khas untuk mengadakan pembaharuan, pendobrakan sistem (keadaan) yang telah ada,
atau ada pihak yang bersengketa.
95. Pacta Sun Sevada : Dasar mengikatnya hukum
internasional yang terletak pada asas Pacta Sun Servada yaitu setiap perjanjian
harus dipatuhi oleh pembuatnya.
96. Penjajakan : Langkah awal yang dilakukan oleh
masing-masing pihak yang mau mengadakan perjanjian internasional mengenai
kemungkinan dibuatnya perjanjian tertentu,
97. Persona non Grata : Tidak disenangi oleh
negara di mana ia bertugas, atau bisa juga karena kehendak negara yang membuka
kedutaan besar yang biasanya dengan penarikan.
98. Perwakilan diplomatik : Suatu perwakilan di
negara lain dalam rangka melaksanakan politik luar negeri dan menyelenggarakan
hubungan luar negeri, baik perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler
yang melibatkan menteri luar negeri.
99.
Piagam (statute) :
Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik
mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional maupun mengenai anggaran
dasar suatu lembaga.
100. Pious Fund Case : Kasus dana yang mestinya ditepati.
101. Prosedur consensus : Suatu langkah atau tahap
penyelesaian sengketa antar para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan
bersama.
102. Prosedur sederhana : Pengesahan yang dilakukan
melalui pemberitahuan tertulis diantara para pihak atau didisposisikan kepada
negara/ pihak penyimpan perjanjiaa
103. Proses Verbal : Berisi
berita acara dalam bentuk catatan-catatan ringkas atau kesimpulan konferensi
diplomatik yang berkembang.
104. Protokol : Persetujuan
yang kurang formal jika dibandingkan dengan traktat/ konvensi, karena protokol
hanya mengatur tentang masalah-maslah tambahan.
105. Ratification :Tahap yang menentukan sahnya
perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat politis
106. Rebus sic stantibus : Terjadi perubahan yang
fundimental dalam kenyataan-kenyataan yang ada pada waktu traktat itu diadakan.
107. Reprisal : Tindakan
permusuhan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, sebagai upaya
perlawanan untuk memaksa supaya menghentikan tindakan ilegal (tidak sah secara
hukum).
108. Reservation : Pernyataan
sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakuya tertentu pada perjanjian
Internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan suatu Perjanjian Internasional yang bersifat
multilateral.
109. Resevasi : Membebaskan diri dari yudisdiksi
wajib Mahkamah dalam menyelesaikan beberapa sengketa.
110. Resiprositas : Keinginan
negara-negara untuk memberlakukan yurisdiksi wajib.
111. Retorsi : Tindakan pembalasan terhadap negara
lain yang telah melakukan perbuatan tidak baik atau tidak adil. Sabotase
112. Penghancuran
fasilitas militer, industri, komunikasi, dan transportasi di negara musuh atau
wilayah musuh secara terselubung, biasanya dilakukan oleh agen profesional
internasional.
113. Selektif : Menyikapi dan
mendukung kerjasama-perjanjian internasional memprioritasikan serta yang
menguntungkan pihak satu tetapi merugikan terhadap pihak lai
114. Self Limitation : Dasar
mengikatnya hukum internasional yang terletak pada masing-masing kehendak
negara berdaulat yang bersangkuta.
115. Sengketa Internasional :
Suatu pertentangan atau perselisihan antara subyek hukum internasional dengan
yang lainnya mengenai objek atau kepentingan tertentu
116. Signature : Penandatanganan naskah perjanjian
yang dilakukan oleh Pejabat Negara.
117. Suaka diplomataik : Pemberian suaka terhadap
seseorang yang memasuki lingkungannya.
118. Suaka ekstrateritorial : Suaka yang diberikan
oleh suatu negara di luar. wilayahnya, tetapi diakui sebagai wilayah negara
pemberian suaka
119. Suaka teritorial : Suaka yang diberikan oleh
suatu negara di wilayahnya
120. Surat tauliah : Surat penetapan gelar dan
wilayah kerja konsul
121. Tahta Suci (Vatican) : Kekuasaan yang selain
mempunyai kekuasaan sebagai Kepala Gereja Roma juga memiliki kekuasaan Negara
122. Teknik administratif : Bersifat penjabaran
dari perjanjian induk
123. Treaty (traktat) : Suatu perjanjian antara dua
negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum yang sama,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat
124. Treaty contract : Suatu perjanjian oleh pihak/
negara tertentu saja yang fungsinya hanya mengikat hak dan kewajiban bagi pihak
yang mengadakan perjanjian saja
125. Urgen : Pentin
126. Wanprestasi : Pelanggaran perjanjian
127. Wanprestasi : Ingkar janji atau pelanggaran
perjanjian